
Mabes Polri Libatkan Ahli Pidana UMA Dr. Andi Hakim Lubis sebagai Saksi Ahli di Kasus Tipikor
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Mabes Polri baru-baru ini meminta Dr. Andi Hakim Lubis, SH, MH untuk menjadi saksi ahli pidana. Beliau merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA). Sidang praperadilan tersebut berlangsung pada Senin, 14 April 2025, dan digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan dengan agenda tunggal: mendengarkan keterangan ahli.

Permintaan ini jelas menunjukkan kepercayaan yang tinggi dari aparat penegak hukum terhadap kemampuan dan reputasi Dr. Andi. Mereka menilai beliau sebagai sosok yang memiliki keahlian mendalam di bidang hukum pidana. Selain itu, kehadiran Dr. Andi juga mencerminkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki UMA. Universitas Medan Area baru saja meraih Akreditasi Unggul dari BAN-PT, yang membuktikan bahwa UMA terus berusaha meningkatkan standar pendidikan hukum di Indonesia.
Melalui pencapaian ini, UMA semakin diakui sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan lulusan dan tenaga pengajar berkualitas. Sebagai contoh, Dr. Andi memang dikenal karena kemampuannya dalam membangun argumentasi hukum yang kuat. Banyak pihak mempercayainya untuk memberi keterangan ahli dalam berbagai sidang, mulai dari pemeriksaan biasa hingga peninjauan kembali dan praperadilan.

Di samping itu, kehadiran Dr. Andi di persidangan ini menegaskan peran Fakultas Hukum UMA dalam memberikan kontribusi nyata di dunia hukum. Dosen-dosen UMA tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai praktisi yang memberi pengaruh di kancah nasional. Oleh karena itu, ini menjadi bukti bahwa kapasitas akademisi UMA semakin dihargai dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Ke depannya, UMA mendorong lebih banyak akademisi untuk terlibat aktif dalam dunia hukum. Mereka dapat berperan sebagai saksi ahli, penulis, atau konsultan hukum yang kompeten. Dengan demikian, UMA terus berkomitmen memberikan kontribusi dalam membangun sistem hukum yang kredibel dan berintegritas.



