Latar belakang mendirikan Universitas Medan Area, adalah sebagai salah satu wujud penjabaran UUD 1945 yaitu turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa serta merupakan wadah penampungan aspirasi dan hasrat masyarakat yang terus berkembang untuk menikmati pendidikan tinggi.
Nama Universitas Medan Area diambil sebagai penghargaan atas perjuangan mempertahankan kemerdekaan oleh pejuang-pejuang 1945 di sekitar kota Medan yang lebih dikenal dengan nama “Pejuang-Pejuang Medan Area”.
Pada tahun 1983-1984 adalah sebagai tahun akademik pertama dimulainya Universitas Medan Area yang telah memiliki lima Fakultas yaitu Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Masing-masing Fakultas semuanya berstatus izin operasional, menyelenggarakan program pendidikan strata satu (S1). Dalam waktu yang relatif singkat sekitar pertengahan 1984 semua Fakultas telah memperoleh status terdaftar. Pengakuan dan kepercayaan pemerintah ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 054/0/1984 tanggal 6 Maret 1984.
Biro Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Karir (BARAKA) merupakan salah satu dari Biro di dalam Universitas Medan Area. Berdasarkan peraturan itu, BARAKA mengemban tugas, antara lain:
- Menyusun, mengimplementasikan, memonitor, mengevaluasi, dan mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya manusia.
- Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan sumber daya manusia.
- Menentukan kebijakan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia.
- Melaksanakan kegiatan penerimaan, pengangkatan, penempatan, pengembangan, pembinaan, pemberhentian pegawai.
- Mengoordinasikan dan/atau memfasilitasi usaha dan kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- Menyusun dan mengoordinasikan pelaksanaan sistem evaluasi kinerja.
- Menyusun perencanaan pengembangan karir.
- Menyusun sistem reward dan punishment.
- Menyusun dan memantau implementasi sistem remunerasi dan kesejahteraan berbasis kinerja.
- Menyediakan dukungan teknis pelaksanaan pembinaan dan tindakan penertiban aparatur.
- Memelihara dan mengembangkan sistem informasi sumber daya manusia yang terintegrasi.
- Menyusun program dan memantau pelaksanaan kegiatan Learning and Development Center.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kepegawaian.
Dalam melaksanakan beragam tugas tersebut, BARAKA menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu:
- Perumusan kebijakan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia.
- Perumusan kebijakan sistem dan prosedur penerimaan, pengangkatan, penempatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian pegawai.
- Pengoordinasi pelaksanaan administrasi kepegawaian.
- Pengembangan sistem pengelolaan administrasi sumber daya manusia berbasis teknologi informasi.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem pengelolaan sumber daya manusia.