
Kewajiban Pengisian Laporan BKD Online
Yth. Seluruh Dosen Bersertifikasi di Lingkungan Universitas Medan Area
Sesuai dengan surat Kepala LLDIKTI Wilayah-1 Sumatera Utara nomor : B/465/LL1/KK.01.02/2020 tentang Pengisian Laporan Melalui BKD Online.
Bahwa masih terdapat pengisian laporan BKD yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dengan ini kami himbau kepada Bapak/Ibu Dosen bersertifikasi Universitas Medan Area untuk melakukan pengisian laporan BKD secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Rubrik BKD).
Perlu kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Dosen penerima tunjangan profesi dan penerima tunjangan guru besar wajib mengikuti aturan pengisian Laporan BKD Online sesuai surat di bawah ini.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Berikut contoh kewajiban khusus yang telah di isi pada laporan BKD online
Pilihan yang harus dilaksanakan yakni sebagai berikut:



