Apa itu Sertifikasi?
Ketika membidangi atau melakukan profesi tertentu, Pins membutuhkan pengakuan secara profesional yang dilakukan melalui proses sertifikasi.
Sertifikasi adalah sebuah penetapan yang diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi terhadap seseorang bahwa orang tersebut telah memenuhi standar kompetensi tertentu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
Artinya, kemampuan yang Pins miliki akan diakui dan mendapatkan lisensi resmi dan diakui sebagai profesional. Sertifikasi ini akan menunjukkan bahwa kompetensi Pins telah dievaluasi dan disetujui oleh pihak ketiga.
Sertifikasi sangat umum digunakan dalam bidang konstruksi, penerbangan, teknologi, keuangan, lingkungan, sektor industri, bisnis, pendidikan, dan kesehatan.
Jenis-jenis Sertifikasi
Pada praktiknya, ada berbagai jenis sertifikasi. Berikut ini jenis sertifikasi menurut Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Pupuk Indonesia (LSP-IPI):
Sertfikasi Profesi
Sertifikasi profesi diberikan seseorang untuk memperoleh pengakuan terhadap kompetensi atau keahlian khusus. Jenis ini dilakukan dalam rangka menerapkan standar profesional, meningkatkan tingkat praktek, hingga memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Di Indonesia, sertifikasi profesi atau sertifikasi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mengawasi konsistensi dan kredibilitas. Selain itu, ada juga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memberikan sertifikat atas suatu profesi atau kompetensi tertentu. Singkatnya, BNSP akan memberikan lisensi kepada LSP yang dianggap kredibel untuk memberikan sertifikasi.
Sertifikasi Professional
Jika sertifikasi profesi diberikan sebagai bukti kemampuan terhadap sebuah jenis pekerjaan yang digeluti, istilah sertifikasi profesional digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang tertentu.
Umumnya, sertifikasi profesional diberikan oleh sebuah organisasi atau badan dan lembaga pengembangan yang sudah terakreditasi).
Misalnya, pemberian sertifikasi kepada tenaga guru yang diberikan sebagai proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Sertifikasi Perusahaan
Jika sertifikasi profesi dan profesional diberikan oleh sebuah lembaga, bahkan umumnya difasilitasi oleh pemerintah, sertifikasi perusahaan dibuat untuk internal. Sertifikasi ini dirancang oleh perusahaan atau organisasi untuk kebutuhan internal.
Misalnya, perusahaan biasanya memberikan pelatihan satu hari penuh untuk semua karyawan di bagian tertentu setelah itu mereka menerima sertifikat. Karena bersifat internal, sertifikat ini belum tentu bisa digunakan untuk perusahaan lainnya atau untuk melamar kerja.
Sertifikasi Produk
Jenis yang terakhir secara spesifik ditujukan untuk sebuah produk. Pendekatan ini sangat umum di dunia teknologi informasi industri, di mana personil bersertifikat pada versi perangkat lunak (software) atau perangkat keras (hardware).
Artikel Lainnya kelebihan-menjadi-dosen



