Apa Saja Tugas seseorang Dosen?
pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen, yang disebut menjadi dosen merupakan pendidik profesional serta ilmuwan dengan tugas primer mentransformasikan, membuatkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, serta dedikasi pada rakyat. Mengacu pada pengertian tadi, ada 3 kegiatan yang akan dilakukan dosen dalam tugas profesionalnya, yaitu pendidikan, penelitian, serta dedikasi.
Ketiga aktivitas tersebut adalah kewajiban yang wajib diselenggarakan suatu Perguruan Tinggi. Ketiganya disebut jua dengan kata “Tridharma Perguruan Tinggi” atau tridharma saja. Jadi, seseorang dosen menjadi ujung tombak perguruan tinggi ialah pelaksana dari aktivitas tridharma tersebut. menjadi suatu kewajiban, ketiga aktivitas tersebut ialah bagian asal kinerja dosen yg biasa dianggap menggunakan kata Beban Kerja Dosen (BKD). BKD ini adalah rencana kerja seorang dosen yang akan dilaksanakan selama satu semester ke depan yang meliputi aktivitas pendidikan, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat. dengan kata lain, BKD ini adalah dasar kerja seorang dosen buat satu semester ke depan.
sebagai acuan kerja dosen, setiap dosen wajib memperhatikan jumlah sks minimal BKD-nya buat satu semester ke depan. pada UU, BKD seorang dosen diatur minimal 12 sks serta aporisma 16 sks. ialah, setiap dosen pada satu semester wajib melaksanakan tridharma paling sedikit 12 sks. misalnya mengajar mata kuliah eksklusif sebesar 10 sks, meneliti 1 sks, dan mengabdi 1 sks.
Setiap kegiatan tridharma yang dilakukan dosen jua mempunyai nomor kredit yg nilainya berguna untuk kenaikan jabatan akademik dosen yang bersangkutan dalam periode tertentu. Jadi, setiap kegiatan (yang dibuktikan menggunakan surat tugas atau bukti lain) mempunyai angka kredit. sang sebab itu, setiap bertambah semester, nomor kredit dosen yang bersangkutan pula akan bertambah sinkron dengan kinerjanya.
lalu, apa saja aktivitas-aktivitas dosen yg tergolong menjadi pendidikan, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat? Berikut penjelasannya.
Pendidikan
Unsur pertama tridharma merupakan pelaksanaan pendidikan. Unsur ini adalah unsur yang paling diketahui oleh orang umum mengenai kerja seorang dosen sebab galat satu kegiatannya ialah mengajar mahasiswa. tetapi, unsur pelaksanaan pendidikan meliputi banyak aktivitas lain selain mengajar. Setiap kegiatan memiliki angka kredit yang bermanfaat buat kenaikan jabatan akademik dosen.
Unsur pendidikan meliputi kegiatan berikut:
Melaksanakan pedagogi perkuliahan, baik di pada kelas maupun di luar kelas, mirip membimbing serta menguji mahasiswa praktik di laboratorium, studio, dan praktik lapangan lainnya;
Membimbing mahasiswa untuk mengikuti seminar;
Membimbing kuliah kerja konkret (KKN), praktik kerja lapangan, serta sejenisnya;
Membimbing tugas akhir mahasiswa, termasuk skripsi, tesis, disertasi, serta semacamnya;
Menguji tugas akhir mahasiswa;
Membina aktivitas mahasiswa;
berbagi acara kuliah;
berbagi bahan kuliah seperti menyiapkan dan menulis buku ajar;
menyampaikan orasi ilmiah;
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi, contohnya sebagai Kaprodi, Dekan, atau Rektor;
Mengikuti diklat-diklat eksklusif buat pengembangan diri dosen yang bersangkutan.
Penelitian
Unsur ke 2 tridharma yg sebagai tugas utama dosen merupakan melakukan penelitian. Penelitian atau riset ialah aktivitas pencarian penyelesaian persoalan atas masalah-persoalan ilmiah yg sesuai menggunakan bidang ilmu dosen yg bersangkutan. menjadi aktivitas harus, setiap dosen paling tak harus melakukan penelitian satu kali dalam satu tahun. dia dapat meneliti bersama dosen lainnya dalam satu gerombolan riset sebagai akibatnya penelitian dapat dilakukan secara bersama-sama, baik menggunakan sesama dosen pada satu prodi atau lintas prodi, fakultas, bahkan lintas universitas.
kegiatan penelitian dosen harus didiseminasikan (disebarkan) pada rakyat melalui publikasi pada jurnal ilmiah, buku, atau dipresentasikan pada seminar ilmiah.sang karena itu, dosen dianggap sudah meneliti Jika yang akan terjadi penelitiannya dipublikasikan sebagai akibatnya dapat dibaca oleh rakyat.
aktivitas-aktivitas dosen yang tergolong menjadi unsur penelitian antara lain menjadi berikut:
Menulis buku surat keterangan atau monograf;
Menulis book chapter (artikel yang merupakan bagian asal kitab bersama penulis lain);
Menulis artikel untuk jurnal ilmiah, baik nasional juga internasional;
Mempresentasikan hasil penelitian pada suatu seminar ilmiah, baik nasional juga internasional;
Menerjemahkan kitab ilmiah;
Mengedit kitab ilmiah;
membentuk rancangan atau karya teknologi/seni yg dipatenkan;
membentuk karya seni atau karya sastra.
dedikasi kepada warga
Unsur tridharma ketiga ialah dedikasi pada masyarakat. Selain melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik yang pula dilakukan di lingkungan akademik, dosen jua dituntut untuk bisa bersosialisasi dengan masyarakat serta menyampaikan manfaat bagi lingkungan sekitar. oleh sebab itu, dosen jua berkewajiban melakukan pengabdian pada warga melalui kegiatan-aktivitas yg mempunyai nilai manfaat bagi warga , baik sesuai dengan bidang ilmu dosen tadi maupun tidak.
aktivitas-kegiatan yg tergolong menjadi pengabdian pada rakyat pada antaranya artinya menjadi berikut:
Menduduki jabatan pada forum pemerintah, misalnya dosen yg diminta sebagai penasihat presiden, menteri, dan sebagainya;
mengembangkan akibat pendidikan atau penelitian yg bisa dimanfaatkan oleh warga , misalnya dosen yg mengujicobakan produk-produk yang akan terjadi penelitiannya kepada masyarakat;
memberikan penyuluhan, pelatihan, atau ceramah kepada masyarakat, mirip menyampaikan penyuluhan kesehatan, pelatihan membaca, atau ceramah keagamaan;
menyampaikan pelayanan pada rakyat yg menunjang tugas pemerintahan, contohnya membantu menjadi tim ahli pembangunan jalan layang.
aktivitas-kegiatan itulah yg termasuk ke pada unsur tridharma yang menjadi tugas utama seorang dosen di mana pun beliau bertugas. kegiatan tridharma yg terangkum pada BKD tersebut artinya dasar kerja dosen selama satu semester ke depan sehingga kinerja terukur dan dapat dievaluasi. spesifik bagi dosen-dosen yang telah tersertifikasi (mempunyai sertifikat pendidik), pemenuhan BKD ini sebagai krusial sebab menentukan perolehan sertifikasi (serdos). apabila terdapat keliru satu unsur kosong, pemberian tunjangan profesi pun akan bermasalah.
artikel lain :
https://kepegawaian.uma.ac.id/syarat-untuk-buat-jadi-seorang-dosen/