Mengulik Kembali Asas-Asas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
duduk perkara Pidana yg bermunculan akhir – akhir ini di berbagai pemberitaan media, khususnya media mainstream tak jarang membentuk kita abai terhadap asas – asas dan prinsip yg dianut dalam kitab Undang-undang aturan program Pidana kita. Apakah disengaja atau tidak, proses penindakan hukum seolah-olah kehilangan kaki-kakinya. tidak menapak, terkatung-katung, berkecimpung tanpa memperhatikan prinsip keadilan, ketertiban umum , dan kemanfaatan. Hal inilah yg perlu dihindari. Jangan sampai hukum dikendalikan sang orang – orang yang tidak bertanggung jawab, yang menguntungkan diri mereka semata.
Secara awam, hukum mempunyai 3 tujuan utama, yakni Keadilan, Kepastian aturan, dan Kemanfaatan. 3 tujuan pokok ini harus tercermin semenjak awal pembentukan sampai menggunakan penerapannya. dalam hal penerapan, tak jarang tiga kaedah tersebut tidak sinergi, satu tujuan dapat diutamakan daripada 2 tujuan lainnya. menjadi model perkara Bibit-Chandra, tujuan kemanfaatan lebih diutamakan asal tujuan keadilan dan kepastian hukum.
di tulisan pertama ini, penulis ingin mengaitkan tiga tujuan aturan tadi menggunakan asas-asas yg terkandung pada buku Undang-undang aturan acara Pidana. menggunakan harapan pembaca dapat menarik garis batas-batas adat sebagai landasan dalam mengamati masalah aturan yang muncul dimedia waktu ini. sehingga tidak terpengaruh sang framing yg telah pada setting media.
Asas-asas yang terkandung dalam KUHAP itu antara lain, satu, Perlakuan yg sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan. Hal ini pula senada dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27, yg menyatakan Segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya pada pada hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu menggunakan tidak terdapat kecualinya. sehingga apapun predikat seorang, baik beliau seorang professor, dokter, pembela terdakwa resmi, warga kecil bahkan gubernur sekalipun tidak mempunyai kekebalan aturan. Dimata aturan sama.
ke 2, Penangkapan, panahanan, penggeledahan serta penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yg diberi kewenangan oleh undang-undang serta hanya pada hal serta dengan cara yg diatur dengan undang-undang. Asas ini mengedepankan kepastian hukum atas tindakan aparatur penegak hukum buat tidak bertindak sewenang-wenang pada melakukan tugasnya menjadi aparat penegak aturan.
Ketiga, Setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan pada muka sidang pengadilan, wajib diklaim tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya serta memperoleh kekuatan aturan tetap. Asas ini lebih dikenal dengan kata presumption of innocence. buat perkara-masalah tertentu berlaku sebaliknya, yakni presumption of guilty. menjadi model buat kasus pembersihan uang sebagaimana diatur pada Undang-undang nomor 15 tahun 2002 perihal Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU).
Keempat, Asas Rehabilitasi, ditujukan pada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yg sesuai undang-undang. Asas ini balik menjadi rambu-rambu bagi penegak aturan, khususnya kepolisian untuk tak wajib berlandaskan hukum, sebab Jika tidak aparat tadi sendiri bisa dikenakan hukuman pidana serta atau administrasi.
Kelima, asas kelima terkait dengan penyelenggaraan Peradilan yang wajib dilakukan secara cepat, sederhana dan ringan porto serta bebas, jujur dan tidak memihak. Penyelenggaraan peradilan yg ideal ini seyogyanya menjadi perhatian beserta seluruh pihak-pihak terkait, sebab tidak sedikit pihak-pihak berpandangan sebelah mata, tidak percaya kepada lembaga peradilan ini.
Keenam, Setiap orang yg tersangkut kasus wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan aturan yang semata-mata diberikan buat melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
ke 7, Asas yang masih ditujukan buat tersangka, yaitu waktu dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwa, kepadanya, jua wajib diberitahu haknya itu termasuk hak buat menghubungi serta minta bantuan penasihat aturan.
Kedelapan, pemeriksaan Terdakwa. pada Pengadilan hadirnya terdakwa ialah kondisi dilakukannya pemeriksaan.
Kesembilan, Sidang pemeriksaan pengadilan artinya terbuka buat umum kecuali dalam hal yang diatur pada undang-undang. Dewasa ini sangat poly masalah yg ditayangkan secara live pada televisi. salah satu misalnya perkara pembunuhan Mirna.
Kesepuluh, terakhir, terhadap supervisi aplikasi putusan pengadilan dalam kasus pidana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
artikel lain :



