
Batas Waktu Penilaian SKP
Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013 tanggal 03 Januari 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dengan ini diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan :
- Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2018;
- Bahan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk 2019
Dokumen tersebut diserahkan ke Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Tatalaksana LLDIKTI Wilayah I paling lambat tanggal 10 Januari 2018 (Hardcopy dan Softcopy).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Tag:Dosen Berprestasi, Dosen Terbaik, Fakultas Internasional, Fakultas Terbaik, Fakultas Unggul, Kampus Di Medan, Kampus Internasional, Kampus Swasta Terbaik, Kampus Terakreditasi, Kampus Terbaik, Kampus UMA, Kampus UMA Sehat, Perguruan Tinggi Di Medan, Perguruan Tinggi Di Sumatera Utara, Perguruan Tinggi Internasional, Perguruan Tinggi Ranking, Perguruan Tinggi Swasta, Perguruan Tinggi Terakreditasi, Perguruan Tinggi Terbaik, UMA Berkualitas, UMA Bestari, UMA Internasional, UMA Sehat, UMA Unggul, Universitas Berkualitas, Universitas Di Medan, Universitas Ranking, Universitas Standar Internasional, Universitas Terakreditasi, Universitas Terbaik



