Dasar Hukum Perbaikan Data KTP Elektronik
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (8) dan (9).
- Pada ayat (8) dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el (singkatan dari KTP Elektronik) wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
- Kemudian dilanjutkan dalam ayat (9) bahwa dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
- Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kalau sudah pernah merekam KTP-el, tidak perlu merekam ulang dan hanya merubah data yang salah saja.
Cara Memperbaiki Data e-KTP yang Salah
Data di KTP itu terbagi menjadi dua, yakni data yang sifatnya statis dan dinamis. Data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir. Lalu, data dinamis yaitu status perkawinan dan domisili.
Persyaratan umum dokumen yang diperlukan untuk memperbaiki data KTP:
- e-KTP lama (KTP yang salah data)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
Siapkan dokumen lainnya terkait data yang akan dirubah (ganti/update data e-KTP). Misalnya, status perkawinan, alamat rumah, agama, dsb.
- Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah bagi yang ingin nambah gelar.
- Surat kerangan dari instansi untuk status pekerjaan.
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ada perubahan Agama.
artikel lain :



