Definisi dan Jenis Bencana
Definisi bencana Undang-undang nomor 24 Tahun 2007 perihal Penanggulangan bencana mengungkapkan definisi bencana sebagai berikut:
bencana artinya insiden atau rangkaian insiden yang mengancam serta menghambat kehidupan dan penghidupan masyarakat yg disebabkan, baik oleh faktor alam dan /atau faktor nonalam maupun faktor manusia sebagai akibatnya mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian mal, dan akibat psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa mala disebabkan sang faktor alam, non alam, dan insan. sang karena itu, Undang-Undang angka 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan tentang bencana alam, mala nonalam, dan mala sosial.
mala alam adalah mala yang diakibatkan oleh insiden atau serangkaian peristiwa yg ditimbulkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, serta tanah longsor.
mala nonalam merupakan bencana yang diakibatkan sang peristiwa atau rangkaian insiden nonalam yg antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
mala sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh insiden atau serangkaian insiden yg diakibatkan sang manusia yg meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas warga , serta teror.
insiden bencana adalah insiden bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan lepas insiden, lokasi, jenis mala, korban serta/ataupun kerusakan. Bila terjadi bencana di tanggal yg sama serta melanda lebih asal satu wilayah, maka dihitung sebagai satu peristiwa.
Gempa bumi ialah getaran atau guncangan yang terjadi pada permukaan bumi yg ditimbulkan sang tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.
Letusan gunung barah artinya bagian asal kegiatan vulkanik yang dikenal menggunakan istilah “erupsi”. Bahaya letusan gunung api bisa berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami serta banjir lahar.
Tsunami asal asal bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan (“tsu” berarti samudera , “nami” berarti gelombang ombak). Tsunami ialah serangkaian gelombang ombak bahari raksasa yang muncul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
Tanah longsor ialah galat satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
Banjir ialah insiden atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
Banjir bandang merupakan banjir yg tiba secara datang-tiba menggunakan debit air yang akbar yg ditimbulkan terbendungnya sirkulasi sungai di alur sungai.
Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh pada bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hayati, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yg dimaksud kekeringan di bidang pertanian merupakan kekeringan yg terjadi di lahan pertanian yg ada tanaman (padi, jagung, kedelai serta lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
Kebakaran artinya situasi dimana bangunan pada suatu daerah seperti tempat tinggal /pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda barah yg menimbulkan korban serta/atau kerugian.
Kebakaran hutan dan huma ialah suatu keadaan pada mana hutan dan huma dilanda api, sebagai akibatnya mengakibatkan kerusakan hutan serta lahan yg menyebabkan kerugian hemat dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan acapkali mengakibatkan bencana asap yg bisa merusak aktivitas dan kesehatan masyarakat lebih kurang.
Angin puting beliung adalah angin kencang yg datang secara tiba-datang, mempunyai sentra, berkiprah melingkar menyerupai spiral menggunakan kecepatan 40-50 km/jam sampai menyentuh permukaan bumi dan akan hilang pada ketika singkat (tiga-lima mnt).
Gelombang pasang atau badai merupakan gelombang tinggi yg disebabkan karena pengaruh terjadinya siklon tropis di lebih kurang daerah Indonesia dan berpotensi kuat menyebabkan mala alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi eksistensi siklon tropis akan memberikan imbas bertenaga terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
abrasi adalah proses pengikisan pantai sang energi gelombang bahari dan arus laut yang bersifat Mengganggu. pengikisan umumnya dianggap juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai dampak pengikisan ini dipicu sang terganggunya ekuilibrium alam wilayah pantai tadi. Walaupun pengikisan bisa ditimbulkan oleh tanda-tanda alami, namun manusia sering diklaim menjadi penyebab utama abrasi.
Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yg terjadi di darat, laut serta udara.
Kecelakaan industri ialah kecelakaan yang ditimbulkan sang 2 faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan syarat yg berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung di macam industrinya, contohnya bahan serta alat-alat kerja yg dipergunakan, proses kerja, syarat kantor, bahkan pekerja yg terlibat di dalamnya.
peristiwa Luar Biasa (KLB) artinya timbulnya atau meningkatnya insiden kesakitan atau kematian yg bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu. Status insiden Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
pertarungan Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara ialah suatu gerakan massal yg bersifat menghambat tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu sang kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yg biasanya dikemas sebagai kontradiksi antar suku, kepercayaan , ras (SARA).
Aksi Teror merupakan aksi yg dilakukan oleh setiap orang yg dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menyebabkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau mengakibatkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sebagai akibatnya mengakibatkan hilangnya nyawa serta harta benda, menyebabkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek penting yg strategis atau lingkungan hayati atau fasilitas publik internasional.
Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan serta/ atau penghancuran. pada perang, istilah ini digunakan buat mendiskripsikan kegiatan individu atau grup yang tidak bekerjasama dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, mirip infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.
artikel lainnya.



