
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Menghadirkan Keterangan Ahli Dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area
Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA), hadir sebagai keterangan ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah. Sidang berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024, dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Pengadilan Negeri Sei Rampah menjadi tempat berlangsungnya sidang tersebut.

Kehadiran Dr. Andi sebagai ahli didasarkan pada Surat dari Kepala Bidang Hukum POLDA Sumut Nomor: B/86/X/HUK.12.15/2024/Bidkum tertanggal 8 Oktober 2024. Selain itu, Dekan FH UMA juga menerbitkan Surat Tugas dengan Nomor: 2519/FH/02.5/X/2024 yang menunjuknya.
Praperadilan merupakan bagian dari Hukum Acara Pidana. KUHAP mengatur praperadilan dalam pasal 77 hingga 83. Pengadilan Negeri memiliki kewenangan memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya tindakan hukum. Beberapa tindakan tersebut termasuk penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan dan penuntutan. Pengadilan juga berwenang memutuskan ganti rugi atau rehabilitasi bagi tersangka. Terutama bagi mereka yang perkaranya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 memperluas cakupan praperadilan. Penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi objek praperadilan. MK menyatakan bahwa Pasal 77 huruf A KUHAP tidak lagi mengikat kecuali mencakup ketiga tindakan tersebut.
Dengan perkembangan ini, Dr. Andi memainkan peran penting sebagai ahli dalam sidang tersebut. Keterangannya memberikan dasar hukum yang kuat dalam penerapan praperadilan di Indonesia.
Baca Juga :
- https://baraka.uma.ac.id/program-pemberdayaan-desa-binaan-di-desa-gunung-ambat/
- https://baraka.uma.ac.id/fakultas-agama-islam-uma-mengadakan-pelatihan-penyusunan-perangkat-pembelajaran-berbasis-outcome-based-education-obe/
- https://baraka.uma.ac.id/uma-dan-bri-jalin-kerjasama-tanda-tangani-nota-kesepahaman-strategis/



