
Dr. Andi Hakim Lubis SH MH Kembali Berikan Keterangan sebagai Ahli Pidana
Dr. Andi Hakim Lubis, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA), kini menjadi perhatian publik. Keahliannya dalam menyampaikan argumentasi hukum saat memberikan Keterangan Ahli Pidana menarik banyak perhatian. Pada awal Oktober, ia menjadi Ahli Pidana dalam sidang Praperadilan di PN Sei Rampah. Kali ini, Dr. Andi kembali memberi Keterangan Ahli Pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri Stabat Kelas I/B. Sidang berlangsung di ruang sidang PN Stabat pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 14.30 hingga 16.00 WIB.

Tommy Sinulingga & Associate mengirim surat resmi dengan Nomor 97/TS&A/X/2024 pada 18 Oktober 2024. Isi surat itu adalah permohonan agar Dr. Andi bertindak sebagai Ahli Hukum Pidana. Dekan Fakultas Hukum UMA juga memberikan Surat Tugas Nomor 2511/FH/02.5/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Sidang ini beragenda tunggal, yaitu mendengarkan Keterangan Ahli Pidana. Dalam peradilan pidana, Keterangan Ahli merupakan alat bukti penting. Ahli yang memberikan keterangan ini memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu. Tujuannya adalah untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam proses peradilan. Keterangan ini menjadi salah satu alat bukti sah dalam pengadilan pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.



