Komunikasi Digital Lebih Aman, Ini Pengertian Digital Signature
Kamu tentu memahami digital signature bahwa tanda tangan kerap dijadikan sebagai salah satu cara pengesahan atau metode untuk memastikan legalitas dari sebuah dokumen atau berkas penting. Bahkan, tanda tangan ini secara hukum telah dianggap sah dan kerap digunakan oleh banyak pihak di sejumlah aktivitas untuk tujuan tersebut. Tidak hanya konvensional, seiring berjalannya waktu, tanda tangan saat ini juga terdapat dalam bentuk digital yang biasa disebut dengan istilah digital signature.
Secara umum, fungsi dari digital signature atau tanda tangan digital ini tidak jauh berbeda dengan tanda tangan pada umumnya. Melalui tanda tangan digital tersebut, seseorang, lembaga, ataupun pihak apa pun bisa menjadikannya sebagai metode pengesahan atau validasi. Bahkan, penggunaan digital signature ini juga telah dianggap sah oleh hukum dan banyak digunakan berbagai negara, tak terkecuali Indonesia.
Lalu, seperti apa sih sebenarnya digital signature atau tanda tangan digital ini? Di samping itu, seperti apa cara kerja, alasan menggunakan, kelebihan, hingga contoh dari digital signature tersebut? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan lengkap mengenai digital signature berikut ini.
Tanda tangan digital atau bisa juga disebut digital signature adalah sebuah teknik matematika yang dipakai untuk memvalidasi atau memastikan integritas dan keaslian dari sebuah pesan ataupun dokumen digital serta software. Di sejumlah negara, digital signature ini dianggap memiliki fungsi yang setara dengan stempel atau tanda tangan konvensional yang tertulis.
Walaupun begitu, tingkat keamanan dari tanda tangan digital ini dipercaya lebih tinggi dan canggih. Dibuatnya digital signature bertujuan untuk meminimalkan adanya risiko proses tempering pada komunikasi digital. Beberapa aktivitas yang termasuk sebagai proses tempering ini, antara lain, penipuan, perusakan, penyuapan, penggelapan dokumen, dan lainnya.
Dengan adanya digital signature, asal, identitas, hingga status dari dokumen elektronik, pesan, ataupun transaksi digital bisa dibuktikan keaslian dan legalitasnya. Jadi, risiko terjadinya tempering terhadap dokumen digital, termasuk pada sebuah software, tidak akan sampai terjadi.



