Fungsi serta Tugas LPPM Secara Umum Untuk Perguruan Tinggi
1. Bidang Penelitian
A. Internal
1. Mengkoordinir penelitian pada fakultas/prodi dan unit-unit penelitian.
2. Membantu meningkatkan kemampuan meneliti para dosen
3. Membantu menaikkan mutu penelitian dengan mengadakan penataran & kegiatan ilmiah buat diseminasi dan pembahasan hasil penelitian.
4. Membantu menanggulangi problem-persoalan dalam aplikasi penelitian pada fakultas/prodi serta unit-unit.
5. Menilai usulan yg masuk sesudah disaring di fakultas, dipandang berasal segi mutu penelitian dan aturan.
6. Membantu peneliti dalam hal etika, tema-tema dan metodologi penelitian, dan HAKI.
7. Membantu kerjasama antar dosen dan antar unit/Fakultas untuk melakukan kajian-kajian lintas disiplin.
8. Membantu peneliti dalam publikasi yang akan terjadi penelitian.
9. Membantu peneliti menggunakan pengembangan kebijakan bonus.
B. Eksternal
1. mendapatkan berita yang berkaitan dengan penelitian, contohnya dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi – DepDikBud (info wacana bantuan gratis Bersaing, serta lain-lain dana penelitian yang terbuka bagi PTS). jua dengan instansi pemerintah, non-pemerintah, serta donor internasional lainnya.
2. mengembangkan jejaring penelitian beserta dengan Perguruan Tinggi Katolik di semua Indonesia.
3. berbagi jaringan kerjasama penelitian dengan berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, Indonesia dan manca Negara.
2. Bidang dedikasi warga
A. Internal
1. Membantu Fakultas/Prodi pada pelaksanaan kegiatan pengabdian rakyat supaya menerima target yang sempurna & berjangka panjang.
2. membuatkan program-program hegemoni dan penguatan rakyat kurang bisa sekitar kampus (pada Semanggi juga Pluit).
3. berbagi kemampuan mahasiswa dan alumni pada pengembangan perjuangan.
4. berbagi kemampuan mahasiswa serta dosen dalam pembangunan warga (Community Development).
B. Eksternal
1. membuatkan kerjasama menggunakan masyarakat atau kelompok eksklusif di Medan serta Sumatera Utara
2. menyebarkan acara-acara pelatihan & pendidikan (kursus) bagi peningkatan kapasitas masyarakat Sumatera Utara.
3. membuatkan kerjasama dengan pihak-pihak mirip Pemprov Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan partikelir, DIKTI, dan donor.
4. menyebarkan intrvensi-intervensi spesifik dalam rangka pengentasan kemiskinan atau tanggap keadaan gawat darurat.
Artikel lain :



