Perbedaan Pengalihan Hak Cipta dan Pemberian Lisensi
Perbedaan Pengalihan Hak Cipta dan Pemberian Lisensi
Selain pengalihan hak ekonomi atas suatu ciptaan, UU Hak Cipta memberikan skema lain bagi pihak ketiga untuk dapat melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan tanpa mengalihkan hak tersebut dari pencipta atau pemegang hak cipta. Skema ini merupakan lisensi, yang diartikan sebagai izin tertulis yang diberikan oleh pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.
Pemberian lisensi ini dilakukan dengan perjanjian dan sebagai pemberi lisensi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat memperoleh imbalan yang disebut dengan royalti. Penentuan mengenai besaran royalti dan tata cara pemberian royalti dapat diatur dalam perjanjian lisensi antara pencipta atau pemegang hak cipta dengan penerima lisensi.
Jadi, perbedaan utama antara pengalihan hak cipta dengan pemberian lisensi terletak pada kepemilikan atas hak tersebut. Dalam pengalihan hak cipta, maka pencipta atau pemegang hak cipta mengalihkan kepemilikan atas hak ekonomi yang terdapat pada ciptaan sehingga ia tidak dapat melaksanakan haknya lagi setelah dialihkan. Sedangkan dalam pemberian lisensi, hak ekonomi atas ciptaan tersebut hanya dapat digunakan oleh pihak lain sebagai penerima lisensi tanpa mengalihkan kepemilikan atas hak tersebut.
artikel lain :



