Jabatan Fungsional Dosen
Jabatan Fungsional Dosen yg selanjutnya diklaim Jabatan Akademik Dosen merupakan kedudukan yg memberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Dosen pada suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu dan bersifat mandiri. Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) ialah jabatan keahlian dengan jenjang strata asal yg paling rendah hingga dengan yg paling tinggi, terdiri asal Asisten ahli, Lektor, Lektor ketua, dan Profesor.
buat menerima Jafa, dosen wajib mengajukan evaluasi angka kredit asal kegiatan yg diajukan sinkron dengan yang dibutuhkan tiap jenjang;
Unsur kegiatan yg dinilai buat menentukan angka kredit terdiri atas unsur primer dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri asal aktivitas Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B), Penelitian (C), pengabdian di rakyat (D). Unsur Penunjang (E) terdiri berasal aktivitas-aktivitas yg mendukung aplikasi tugas utama dosen;
Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu :
Asisten ahli (AA) : 150
Lektor (L) : 200, 300
Lektor ketua (LK) : 400, 550, 700
Profesor (Prof) : 850, 1050
Pengangkatan pada Jafa Dosen terdiri asal : Pengangkatan pertama (AA dan L), Reguler (AA ke L, L ke LK, LK ke Prof), Loncat Jafa ( AA ke LK, L ke Prof), serta Naik pangkat dalam Jafa yang sama (200 ke 300, 400 ke 550, 550 ke 700, 850 ke 1050)
Setiap pengusul wajib memperhatikan Bidang ilmu maupun mata kuliah yg diajukan dan karya ilmiah yg sinkron menggunakan pendidikan terakhirnya. Bidang ilmu maupun mata kuliah yg diajukan tertuang pada info acara rapat Pertimbangan Senat;
Artikel Lainnya.



