
Kabel Optik Bawah Laut 3.400 Km Dibangun di RI, Berikut Wilayahnya
Kabel optik bawah bahari sepanjang tiga.400 kilometer dibangun buat memperkuat infrastruktur komunikasi di Indonesia.
Kabel bawah bahari Varuna Cable System (VCS) ini membentang dari pulau Jawa, Bali, Lombok, Sumbawa, Labuan Bajo, Sulawesi, Kalimantan, Bawean, Madura dan balik ke pulau Jawa dalam satu lingkaran.
Instalasi kabel bahari itu akan dibangun oleh PT Varuna Cahaya Santosa, yang merupakan perusahaan patungan berasal PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk. (CCSI) bersama PT NAP informasi Lintas Nusa (Matrix NAP info).
Kabel optik bawah bahari yg akan dipergunakan adalah buatan CCSI menggunakan spesifikasi teknis 48 fiber cores, menggunakan tipe kabel Repeaterless System, light-weight (LW), single- armoured (SA) atau double armoured (DA).
Thomas Dragono, Managing Director Matrix NAP menilai VCS sebagai keliru satu kendaraan dalam perwujudan literasi digital inklusif yg menekankan pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga : Elon Musk Aktifkan Layanan Internet Starlink di Ukraina
“Kami harapkan kehadiran VCS jua menjadi bentuk donasi konkret kami bagi Indonesia sejalan menggunakan ajakan pemerintah supaya semua stakeholder ICT bisa berkolaborasi dalam hal transformasi digital tanah air,” ujar Thomas lewat berita tertulis, Jumat (25/2).
Peter Djatmiko, President Director CCSI serta mengklaim kabel optik ini memiliki keunggulan buat melayani beberapa daerah kepulauan yg ekonomi digitalnya sedang berkembang.
“VCS memiliki keunggulan dalam jangkauan melayani wilayah-wilayah di beberapa kepulauan Indonesia yang sedang berkembang ekonomi digitalnya,” ujar Peter.
Pembangunan SKKL ini ditargetkan mampu terselesaikan pada kurun saat 24 bulan, menggunakan penggelaran jalur kabel yang sudah mengikuti alur koridor Nasional sinkron menggunakan Keputusan Menteri Kelautan serta Perikanan angka 14 Tahun 2021 perihal Alur Pipa dan Kabel Bawah laut.
Selain itu, spesifikasi penanaman kabel mengikuti peraturan Menteri Perhubungan No. PM 129 Tahun 2016 perihal Alur Pelayaran pada laut dan Bangunan dan atau Instalasi di Perairan sebagaimana tertera pada Bab IX Bangunan atau Instalasi pada Perairan, Pasal 64 point 2.b. Instalasi Kabel Bawah laut.



