
Kominfo Dorong Masyarakat Gunakan STB untuk Nikmati Siaran Digital
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan digital penuh atau Analog Switch Off (ASO) termin I di 30 April lalu. Secara holistik, implementasi migrasi siaran digital akan selesai pada November 2022 mendatang.
Menkominfo Johny G Plate menyebutkan persiapan penghentian tetap siaran analog televisi dan dimulainya siaran digital penuh televisi di Indonesia dilakukan mulai asal pembangunan infrasruktur.
Menurutnya, infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yg terdiri berasal 166 kabupaten serta kota sudah selesai serta siap digunakan. Selanjutnya, buat penghentian permanen siaran analog termin II serta termin III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing.
“Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX, yg kami dapat sampaikan bahwa akan siap buat ASO tahap II serta siap di ketika siaran digital penuh pada dua November 2022,” istilah Johnny.
Selain infrastruktur, Kemenkominfo juga mendorong masyarakat yg masih menggunakan televisi konvensional, alias yang berbentuk tabung, buat beralih memakai Set Top Box (STB). Perangkat STB adalah keliru satu teknologi buat menangkap siaran televisi, khususnya siaran digital.
Di sisi lain, teknologi TV analog adalah Free To Air. adalah dipancarkan memakai medium udara dan diterima gratis sang pesawat televisi. Mekanismenya pengguna hanya tinggal memasang antena menggunakan kabel yg dicolok ke tv.
Baca Juga : Bill Gates Sebut Elon Musk Bisa Bikin Twitter Makin Buruk
Dari hasil survei Litbang Kemenkominfo di 2019, 66 persen warga Indonesia mengakses siaran televisi melalui TV analog. nomor tadi yg sekarang ini sedang didorong pemerintah buat segera bermigrasi ke siaran televisi digital.
“Migrasi itu bukan selalu berarti beli televisi baru. Bukan. TV yang usang, bahkan TV tabung mampu tetap dipergunakan,” tulis Kemenkominfo dalam siaran persnya.
Kemenkominfo memastikan TV analog masih mampu dipergunakan untuk peralihan siaran digital. sebab, perubahan yang dilakukan buat ASO hanya di teknologi pemancarnya, sebab sama-sama masih menggunakan medium udara dan free to air.
Untuk itu, diperlukan indera tambahan berupa STB yang dapat mengubah frekuwensi hasil tangkapan antena televisi analog menjadi bentuk bunyi serta gambar secara digital. sehingga menggunakan STB, warga yg masih memakai TV tabung bisa menikmati layanan siaran digital tanpa perlu mengubah unit televisinya.
Satu hal yang harus diperhatikan masyarakat ketika membeli STB atau pesawat televisi digital, yakni warta produk tersertifikasi Kemenkominfo. sebab indikasi sertifikasi ialah agunan atas kecocokan, keselarasan, serta keoptimalan fungsi piranti.
Menkominfo menegaskan, setiap perangkat STB serta perangkat TV digital yang diperdagangkan pada Indonesia harus mengantongi sertifikasi. Selain itu, terdapat juga kewajiban sebuah perangkat memenuhi tingkat Kandungan dalam Negeri (TKDN).
Daftar perangkat yg telah tersertifikasi bisa dilihat pada website siarandigital.kominfo.go.id. buat data terbaru per 29 Juni 2021, bisa diakses di https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Adapun tanda lain yg lebih populer artinya logo “Siap Digital” atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.



