
Kominfo Terima Naskah Akademik Regulasi Hak Penerbit
Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) telah mendapatkan naskah akademik tentang aturan hak penerbit dari Dewan Pers pada Rabu (13/4). Naskah ini akan sebagai dasar hukum regulasi wacana hak penerbit yang akan membentuk Google dan Facebook harus membayar Bila ambil konten dari penerbit.
Naskah itu diterima Menkominfo Johnny G. Plate sesudah diserahkan koordinator Komisi korelasi Antar forum serta Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo.
Sebelumnya Johnny bilang naskah akademik tersebut akan menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Presiden jokowi (joko widodo).
Direktur Jenderal info dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong menyebutkan penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan buat menaikkan status draft yg diserahkan di bulan Oktober tahun kemudian. Hal itu adalah langkah maju mewujudkan pengaturan hak penerbit di Indonesia.
Menurut Usman, pengaturan hak penerbit meliputi beberapa berita krusial. salah satu gosip yg menjadi perhatian berkaitan perubahan data yakni perubahan algoritma yang dilakukan media-media global.
“Itu harus diberitahukan kepada kita [media-media nasional], supaya memahami selama ini kan tiba-datang prosedur pemecahan berubah begitu saja padahal krusial ya, kini prosedur pemecahan is the king, begitu pungkasnya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas pada pada regulasi PP atau Perpres,” ujarnya usai menghadiri Penyerahan Naskah Publisher Rights dari Dewan Pers kepada Menkominfo pada tempat kerja Kementerian Kominfo, Jakarta pusat, Rabu (13/4).
Selain itu, berita yg mengemuka berkaitan perundingan antara platform di Indonesia menggunakan platform dunia mirip Facebook atau Google. Nantinya platform tadi bisa dikenakan biaya Bila mencomot konten asal penerbit.
Baca Juga : Operator Seluler Serempak Hapus Sinyal 3G Tahun Ini
“Boleh mengambil konten, namun sekian biayanya atau bayarnya, itu galat satu unsur yang dibahas pada dalam rancangan peraturan. Tujuannya artinya buat mencapai yang diklaim jurnalisme berkualitas atau good journalism,” tuturnya.
Usman membuahkan Australia sebagai model. di negara tersebut menggunakan adanya bargaining code (negosiasi) terjadi peningkatan revenue penghasilan media lebih kurang 30 %.
“Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform dunia pula bertanggungjawab, namun kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform dunia buat membangun Jurnalisme Berkualitas,” ucapnya
“Tanggung jawab platform itu terdapat dua, secara ekonomi beliau mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. kedua, tanggung jawab jua buat membuat jurnalisme berkualitas,” tambahnya.
Lebih lanjut, naskah akademik ini sebagai keliru satu dasar pertimbangan penetapan jenis payung hukum yg akan dipergunakan buat mengatur hak penerbit di Indonesia.
Selanjutnya, Menkominfo akan mengirim surat pada Kementerian Sekretariat Negara menggunakan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit.
“Prosesnya berawal berasal Dewan Pers [task force-nya], kemudian diserahkan pada Menkominfo. Selanjutnya Menkominfo akan bersurat mengirimkan naskah akademik serta aturan ini [publisher rights] pada Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Usman.
“Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apa berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti jikalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik,” imbuhnya menyebutkan prosedur lanjutan asal naskah akademik.



