
Kunjungan Penting: Tim Sentra Gakkumdu Minahasa Selatan Bertemu Ahli Pidana FH UMA
Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, mengunjungi Dr. Andi Hakim Lubis, SH, MH. Dr. Andi adalah ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA). Sebelumnya, Dr. Andi memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pemilihan.

Tindak pidana pemilihan mencakup pelanggaran dan/atau kejahatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan tersebut terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Tim Sentra Gakkumdu melakukan kunjungan ini untuk membangun kerja sama. Mereka juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Ahli Pidana. Sebelumnya, Dr. Andi telah menyampaikan keterangan melalui Zoom Meeting. Proses tersebut berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024, pukul 15.00 WITA.

Dr. Andi memberikan keterangan berdasarkan dua dokumen resmi. Dokumen pertama adalah surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan dengan nomor 177/PP.01.02/K.SA-09/10/2024. Dokumen kedua adalah surat penugasan dari Dekan Fakultas Hukum dengan nomor 2769/FH/02.5/X/2024.
Wakil Dekan Bidang Penjaminan Mutu Akademik, Dr. Rafiqi, SH, M.Kn, menyambut Tim Sentra Gakkumdu di ruang Dekan Fakultas Hukum. Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Nanang Tomi Sitorus, SH, MH, juga turut hadir. Pertemuan ini memperkuat koordinasi dan mendukung penyelesaian kasus dugaan tindak pidana pemilihan.



