Manfaat Sertifikasi
Manfaat Memiliki Sertifikasi Profesi
Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa tujuan utama sertifikasi profesi adalah memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja.
Selain bermanfaat bagi tenaga kerja, nyatanya sertifikasi juga punya manfaat bagi industri dan perusahaan. Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.
Manfaat Sertifikasi Bagi Tenaga Kerja
Tentu seseorang yang sudah memiliki sertifikat resmi akan lebih dipercaya, baik itu oleh perusahaan maupun oleh klien dan konsumen. Tak hanya itu saja, ini manfaat sertifikasi bagi tenaga kerja:
- Dalam beberapa bidang profesi, sertifikasi seringkali dijadikan persyaratan untuk suatu pekerjaan.
- Berkesempatan mendapatkan upah lebih tinggi karena memiliki nilai tambah.
- Menjamin peningkatan karir di masa depan.
- Membantu menyelesaikan pekerjaan dengan baik secara profesional. Sehingga, tidak menutup kemungkinan jika perusahaan nantinya akan puas dengan hasil kerjamu.
Manfaat Bagi Industri dan Perusahaan
Perusahaan dan industri juga akan merasakan manfaat jika merekrut karyawan yang sudah memiliki sertifikasi, berikut ini diantaranya:
- Membantu dalam rekrutmen berbasis kompetensi sehingga proses penyaringan menjadi lebih efisien.
- Menambah kepercayaan klien karena memiliki karyawan yang kompeten di bidangnya.
- Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga kerja berbasis kompetensi.
- Menciptakan persaingan sehat di antara karyawan.
Manfaat untuk Pemerintah
Secara luas, sertifikasi juga memiliki dampak positif bagi pemerintah, yaitu:
- Membantu memastikan pencapaian program pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai sektor yang digeluti.
- Membantu memastikan kesesuaian sistem pembinaan dan pengendalian SDM dalam sektornya.
Sertifikasi Untuk Agen Properti
Lalu, seperti apa sertifikasi di bidang properti? Ternyata seorang agen properti profesional juga diharuskan mengantongi sertifikasi resmi. Dengan memiliki sertifikat atau lisensi, maka agen properti dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker.
Bahkan, sejak akhir tahun 2015 lalu, AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) terus menggiatkan lisensi bagi para broker melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti.
Pins yang memiliki sertifikasi, juga akan mendapatkan jaminan dan keamanan dari Broker properti / Kantor Broker properti jika memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) dan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Bagaimana cara mendapat lisensi atau sertifikasi broker properti? Sebenarnya cukup mudah untuk prosedur pendaftaran Sertifikasi Profesi Broker Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti adalah sebagai berikut:
- Peserta mengajukan permohonan sertifikasi ke LSP BPI.
- Peserta memilih TUK ketika proses pendaftaran.
- LSP BPI menunjuk Asesor untuk melakukan assessment terhadap Peserta Uji Kompetensi.
- Tim Asesor Kompetensi melakukan assessment terhadap Peserta Uji Kompetensi. Ada tahap Pre Assessment dan Real Assessment
- Tim Asesor Kompetensi memberikan laporan assessment yang telah dilaksanakan kepada LSP BPI.
- LSP BPI membentuk Komite Teknik untuk mengkaji rekomendasi dari Tim Asesor.
- Komite Teknik memberikan rekomendasi hasil sertifikasi kepada LSP BPI.
- LSP BPI memberikan sertifikasi kepada Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan kompeten.
- LSP BPI tetap melakukan surveilan/pengawasan terhadap Peserta Uji Kompetensi selama masa berlaku sertifikat (3 tahun).
Bagi Pins yang berdomisili di Kota Jakarta dan sekitarnya bisa datang ke Sekretariat LSP Broker Properti di Jl Jambu No. 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara untuk broker di luar Jakarta dan Pulau Jawa, pihak LSP Broker Properti membuka layanan sertifikasi secara kolektif. Pins bisa mengajak rekan-rekan agen yang lain untuk mengurus sertifikasi, nanti pihak LSP Broker Properti akan mendatangi lokasi sesuai kesepakatan.
Artikel lainnya mengapa-budaya-menulis-dosen-masih-rendah



