Pelanggaran yang Dikenakan Tilang Elektronik
Dengan adanya tilang elektronik, anda diharapkan untuk lebih tertib dalam berkendara demi keselamatan dan kenyamanan anda dan pengguna jalan lainnya. Tilang elektronik ini dinilai cukup ampuh dalam menemukan pelanggaran yang terjadi dan lebih transparan dalam prosesnya. Namun, tidak semua pelanggaran akan tercatat oleh kamera tilang elektronik. Berikut ini adalah beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditindak oleh tilang elektronik nasional beserta sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diantaranya adalah:
1. Menerobos Lampu Merah
Lampu merah adalah tanda bagi pengguna kendaraan bermotor untuk berhenti. Anda akan dianggap melakukan pelanggaran jika anda tetap nekat untuk terus jalan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 disebutkan bahwa “setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Menerobos lampu merah juga akan menimbulkan potensi akibat yang sangat berbahaya bagi anda maupun pengguna jalan lain. Di lajur anda sedang menyala lampu merah, yang berarti di lajur lain sedang menyala lampu hijau. Lampu hijau berarti sudah waktunya bagi mereka untuk jalan. Jika anda tetap nekat untuk terus jalan, maka jelas tabrakan antara anda dan pengendara lain tidak akan bisa terhindar, sehingga akan menimbulkan kecelakaan yang bisa mengakibatkan kematian. Berdasarkan data WHO, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi ketimbang angka kematian akibat penyakit kanker.
2. Pelanggaran Marka Jalan
Masih cukup banyak pengendara yang acuh mengenai aturan ini. Antara tidak melihat marka atau tidak mengerti arti dari suatu simbol tertentu yang dipasang di jalan raya, trotoar dan pembatas jalan.
Pengendara yang melanggar marka jalan telah melanggar UU No. 22 Tahun 2019 Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi “setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
3. Pelanggaran Penggunaan Ponsel Ketika Berkendara
Pelanggaran ini paling sering ditemukan saat ini. Perlu anda ketahui, jika anda menggunakan ponsel saat berkendara, anda telah melanggar 2 pasal. Yang pertama adalah UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dan pasal 283 yang mengatur pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Governors Highway Safety Association (GHSA) menunjukan bahwa menggunakan ponsel, termasuk seperti menelepon, SMS atau membalas chat Whatsapp menjadi salah satu penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya di Amerika Serikat.
4. Pelanggaran Melawan Arus
Pelanggaran ini paling sering dilakukan ketika jalanan macet. Padahal, pelanggaran ini sangat membahayakan dan dapat menimbulkan kematian. Tidak hanya mengancam nyawa diri sendiri, tapi juga mengancam keselamatan nyawa pengguna jalan lainnya. Dan oleh sebab itu, pelanggaran ini termasuk pelanggaran yang memiliki sanksi yang paling berat.
Jika anda melawan arus, anda telah melanggar UU No. 22 tahun 2009 Pasal 311 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta”.
5. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI
Helm sangatlah penting untuk digunakan, baik pengendara dan penumpang. Tanpa menggunakan helm, akan sangat berisiko dan bisa membuat Anda tertilang oleh polisi atau alat ETLE. Selain itu, Anda juga akan mendapat denda sebesar Rp250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan.
6. Pelanggaran Keabsahan STNK
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisikan seluruh informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda miliki. Selain itu juga terdapat informasi mengenai apakah Anda sudah membayar kewajiban pajak kendaraan yang Anda punya atau tidak. Apabila STNK Anda tidak sah dan diperiksa oleh polisi maka otomatis Anda bisa terkena tilang dan harus membayar denda sebesar Rp500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Sabuk pengaman adalah salah satu perangkat keamanan yang harus digunakan oleh setiap pengendara dan penumpang kendaraan roda 4. Tidak menggunakan sabuk pengaman ketika berkendara sangatlah beresiko tinggi dan akan membuat Anda bisa terkena tilang oleh pihak kepolisian. Denda yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp250 ribu dan/atau penjara maksimal selama 1 bulan.
8. Pelanggaran Ganjil Genap
Pada beberapa titik di kota Jakarta terdapat wilayah yang mengharuskan pengendara untuk menyesuaikan plat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal. Apabila sedang memasuki tanggal ganjil maka nomor terakhir dari plat Anda harus bernomor ganjil juga. Apabila melanggar peraturan, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp500 ribu.
artikel lainnya https://bakri.uma.ac.id/tujuan-dan-prinsip-p3k/



