
PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI NON-APARATUR SIPIL NEGARA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TAHUN 2021
Yth.
- Direktur Jenderal
- Inspektur Jenderal
- Kepala Badan
- Sekretaris Unit Utama
- Kepala Biro
- Kepala Pusat
- Direktur
- Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
- Kepala Unit Pelaksana Teknis
- Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dasar Hukum:
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021.
Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 202 1 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Non-Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021, dengan ini disampaikan ha1-hal sebagai berikut.
- Bahwa untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-Aparatur Sipil Negara (PPT Non-ASN) yang akurat, terkini, dan terintegrasi, perlu dilakukan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Aplikasi MySAPK berbasis gawai dan laman yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pimpinan unit kerja wajib memastikan setiap pegawai di unit kerjanya untuk segera melakukan aktivasi akun di Aplikasi MySAPK.
- Setiap ASN dan PPT Non-ASN melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi yang mencakup:
- data personal;
- riwayat jabatan;
- riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
- riwayat Sasaran Kinerja Pegarvai (SKP);
- riwayat penghargaan (tanda jasa);
- riwayat pangkat dan golongan ruang;
- riwayat keluarga;
- riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
- riwayat pindah instansi;
- riwayat cuti di luar tanggung,an negara (CLTN);
- riwayat CPNS/PNS; dan
- riwayat organisasi.
- Tata cara aktivasi akun dan pemutakhiran data tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
- Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan.
- Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2021, dan dapat diperpanjang sesuai hasil monitoring dan evaluasi.
- Verifikasi dan persetujuan dalur bcrlangsung pada bulan Juli 2021 sampai dengan akhir bulan Januari 2022, dan dapat diperpanjang sesuai hasil monitoring dan evaluasi.
- Apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui Aplikasi MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
- Bagi pegawai yang status kepegawaiannya tidak aktif dikarenakan permasalahan data pegawai, maka unit kerja melalui Biro Sumber Daya Manusia mengusulkan pengaktifan status kepegawaian dengan melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan oleh BKN.
- lnformasi lebih lanjut mcngenai Pemutakhrian Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN dapat diakses pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/PDM2021 .
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinva.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.



