Pengertian Hak Guna Tanah
Hak Menguasai Negara
intinya, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai sang negara, sebagai organisasi kekuasaan semua warga .[1]
Hak menguasai asal negara tesebut memberi kewenangan buat:[2]
mengatur serta menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air serta ruang angkasa tadi;
memilih dan mengatur korelasi-korelasi hukum antara orang-orang dengan bumi, air serta ruang angkasa;
memilih serta mengatur korelasi-hubungan aturan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air serta ruang angkasa.
Atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas bagian atas bumi, yg diklaim tanah, yg bisa diberikan pada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain dan badan-badan aturan.[3]
Hak Individual atas Tanah yang Bersifat primer
H. M. Arba pada bukunya aturan Agraria Indonesia (hal. 97 & 126) lalu membagi hak individu pada dua jenis, yaitu hak individual atas tanah yang bersifat primer dan sekunder.
Hak atas tanah yg bersifat utama terdiri atas:[4]
hak milik;
Hak Guna perjuangan (“HGU”);
Hak Guna Bangunan (“HGB”);
hak gunakan;
hak sewa;
hak membuka tanah;
hak memungut hasil hutan;
hak-hak lain yang tidak termasuk pada hak-hak tadi pada atas yang akan ditetapkan menggunakan undang-undang.
Hak Milik
Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih serta dialihkan pada pihak lain.[5]
Hanya warga negara Indonesia bisa memiliki hak milik. sang pemerintah, ditetapkan pula badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik serta syarat-syaratnya.[6]
Orang asing yg memperoleh hak milik sebab pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta sebab perkawinan, demikian jua rakyat negara Indonesia yang mempunyai hak milik serta kehilangan kewarganegaraannya harus melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.[7]
Bila setelah jangka ketika tersebut, hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tadi hapus sebab hukum dan tanahnya jatuh di negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.[8]
Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka dia juga tidak bisa memiliki tanah menggunakan hak milik.[9]
Hak milik hapus bila:[10]
tanahnya jatuh kepada negara sebab:
pencabutan hak;
penyerahan menggunakan sukarela sang pemiliknya;
ditelantarkan, atau
orang asing yg mendapatkannya berdasarkan waris atau percampuran harta akibat perkawinan, kehilangan kewarganegaraan, serta jual beli, penukaran, penghibahan, anugerah menggunakan wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan buat memindahkan hak milik pada orang asing, pada seorang masyarakat negara yang pada samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau pada suatu badan hukum yg tidak ditetapkan pemerintah;
tanahnya musnah.
Hak Guna perjuangan
HGU ialah hak buat mengusahakan tanah yg dikuasai eksklusif oleh negara, dalam jangka ketika paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.[11]
buat perusahaan yg memerlukan saat yang lebih usang bisa diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.[12]
Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya, jangka ketika HGU bisa diperpanjang dengan saat yang paling lama 25 tahun.[13]
HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit lima hektar, menggunakan ketentuan bahwa Bila luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi kapital yg layak serta teknik perusahaan yg baik, sesuai dengan perkembangan zaman.[14]
yang dapat mempunyai HGU adalah:[15]
warga negara Indonesia;
badan aturan yang didirikan berdasarkan aturan Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
HGU bisa beralih serta dialihkan pada pihak lain.[16] HGU hapus sebab:[17]
jangka waktunya berakhir;
tidak boleh sebelum jangka waktunya berakhir sebab sesuatu kondisi tidak dipenuhi;
dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
dicabut untuk kepentingan awam;
ditelantarkan;
tanahnya hancur.
Orang atau badan hukum yang mempunyai HGU dan tidak lagi memenuhi kondisi-kondisi, pada jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.[18]
Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh HGU, Bila ia tidak memenuhi kondisi tadi. Bila HGU yg bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka saat tadi, maka hak itu hapus karena hukum, menggunakan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menggunakan peraturan pemerintah.[19]
Hak Guna Bangunan
HGB adalah hak buat mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling usang 30 tahun.[20]
Atas permintaan pemegang hak serta dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka saat HGB bisa diperpanjang menggunakan saat paling lama 20 tahun.[21]
yang bisa mempunyai HGB merupakan rakyat negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. HGB bisa beralih dan dialihkan pada pihak lain.[22]
HGB hapus sebab:[23]
jangka waktunya berakhir;
dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir sebab sesuatu syarat tidak dipenuhi;
dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
dicabut buat kepentingan umum ;
ditelantarkan; dan
tanahnya musnah.
Orang atau badan aturan yg memiliki HGB dan tidak lagi memenuhi kondisi, dalam jangka waktu satu tahun harus melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yg memenuhi kondisi.[24]
Ketentuan ini berlaku jua terhadap pihak yg memperoleh hak guna-bangunan, Jika ia tidak memenuhi kondisi-syarat tadi.[25]
Jika HGB yang bersangkutan tak dilepaskan atau dialihkan pada jangka saat tersebut, maka hak itu hapus karena aturan, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, berdasarkan ketentuan-ketentuan yg ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[26]
Hak gunakan
Hak gunakan ialah hak buat memakai dan /atau memungut yang akan terjadi asal:[27]
tanah yg dikuasai pribadi sang Negara, yang memberi kewenangan dan kewajiban yg dipengaruhi pada keputusan pemberiannya sang pejabat yg berwenang memberikannya, atau
tanah milik orang lain dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yg bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,
segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa serta ketentuan-ketentuan UUPA.
Selain itu, hak gunakan juga dapat diberikan atas tanah dengan hak pengelolaan, yang diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria serta rapikan Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau pejabat yg ditunjuk sesuai usul pemegang hak pengelolaan.[28]
Hak pengelolaan sendiri ialah hak menguasai asal negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.[29]
yang bisa memiliki hak gunakan merupakan:[30]
rakyat negara Indonesia;
orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
badan aturan yg didirikan berdasarkan aturan Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
badan hukum asing yg mempunyai perwakilan di Indonesia.
Hak pakai bisa diberikan buat jangka ketika paling lama 25 tahun serta dapat diperpanjang buat jangka waktu paling usang 20 tahun atau diberikan buat jangka saat yang tidak dipengaruhi selama tanahnya dipergunakan buat keperluan tertentu.[31]
Hak pakai yang diberikan buat jangka saat yg tidak ditentukan selama dipergunakan buat keperluan eksklusif diberikan pada:[32]
departemen, forum pemerintah non departemen, dan pemda;
perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional;
badan keagamaan dan badan sosial.
hadiah hak pakai tidak boleh disertai syarat-kondisi yg mengandung unsur-unsur pemerasan.[33]
Hak Sewa buat Bangunan
seorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, bila beliau berhak mempergunakan tanah milik orang lain buat keperluan bangunan, menggunakan membayar pada pemiliknya sejumlah uang menjadi sewa.[34]
Pembayaran uang sewa dapat dilakukan:[35]
satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
sebelum atau selesainya tanahnya dipergunakan.
Perjanjian sewa tanah ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.[36]
yg dapat menjadi pemegang hak sewa artinya:[37]
rakyat negara Indonesia;
orang asing yg berkedudukan di Indonesia;
badan aturan yg didirikan berdasarkan aturan Indonesia serta berkedudukan di Indonesia;
badan aturan asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Hak Individual atas Tanah yang Bersifat Sekunder
H. M. Arba pada kitab yang sama menerangkan bahwa hak sekunder artinya hak yg mengandung sifat yang bertentangan dengan undang-undang karena mengandung unsur pemerasan serta penindasan, sehingga diusahakan hapusnya dalam ketika singkat (hal. 126).
model hak mirip ini adalah hak gadai tanah, hak usaha bagi akibat, hak sewa tanah pertanian, dan hak menumpang.[38]
Patut diperhatikan pada artikel disparitas Peralihan menggunakan Pembebanan Hak Atas Tanah, praktisi aturan Irma Devita Purnamasari memiliki pendapat yg tidak sinkron tentang penggolongan hak atas tanah primer dan sekunder ini.
Menurutnya, hak atas tanah utama terbatas pada hak yg diberikan pribadi sang negara, seperti hak milik, HGU, HGB, serta hak pakai.
ad interim hak atas tanah sekunder merupakan hak yang ada atau dibebankan di atas hak atas tanah yang sudah terdapat, meliputi HGU, HGB, hak pengelolaan, hak sewa, hak membuka tanah dan memungut yang akan terjadi hutan, hak perjuangan bagi akibat, hak menumpang, hak gadai tanah dan hak tanggungan.
Demikian jawaban kami, semoga berguna.
Artikel lainnya. https://bakri.uma.ac.id/penyambungan-dan-kelebihan-konstruksi-baja/



