Pengertian Jabatan Fungsional pengajar (Guru)
Jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional yg ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan, mirip mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa sesuai peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. artinya, jabatang fungsional pengajar hanya bisa diberikan pada pengajar yang berstatus PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional pengajar
Adapun jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi artinya menjadi berikut.
1. pengajar pertama
Pangkat penata muda, golongan III/a
Pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b
dua. pengajar belia
Pangkat penata, golongan III/c
Pangkat penata tingkat I, golongan III/d
tiga. pengajar madya
Pangkat pembina, golongan IV/a
Pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b
Pangkat pembina utama muda, golongan IV/c
4. guru primer
Pangkat pembina primer madya, golongan IV/d
Pangkat pembina primer, golongan IV/e
nomor Kredit pengajar
Setiap guru PNS mampu menerima promosi sesuai jenjang karir, dengan syarat memenuhi angka kredit yg telah ditentukan.
nomor kredit merupakan nilai yg diperoleh guru melalui serangkaian kegiatan pada rangka menunjang kenaikan pangkatnya. nomor kredit ini nantinya akan dinilai sang tim yang dibentuk oleh pihak berwenang serta biasanya dilakukan melalui penilaian kinerja guru (PKG).
Unsur dan Sub Unsur kegiatan
Adapun unsur serta sub unsur yg bisa memberikan nomor kredit bagi kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru adalah menjadi berikut.
1. Pendidikan
Pendidikan, mencakup:
pendidikan formal menggunakan menerima ijazah; serta
pembinaan prajabatan (diklat) menggunakan mendapatkan sertifikat.
2. Pembelajaran/ bimbingan
Pembelajaran dan bimbingan mencakup:
melaksanakan pembelajaran; serta
tugas lain berkaitan menggunakan pembelajaran.
3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
pengembangan diri, contohnya diklat fungsiona dan aktivitas kolektif untuk menunjang keprofesian pengajar;
publikasi ilmiah, misalnya publikasi ilmiah asal akibat penelitian, publikasi buku teks pelajaran; dan
karya inovatif, misalnya membentuk teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membentuk inovasi alat peraga pembelajaran, serta berpartisipasi dalam penyusunan baku atau panduan.
4. Penunjang tugas pengajar
Penunjang tugas guru, mencakup:
menempuh pendidikan di luar bidang studi yang diampu menggunakan mendapatkan ijazah;
menerima penghargaan atau tanda jasa;
berpartisipasi secara aktif pada kegiatan yang bisa menunjang tugas pengajar, seperti pembina pramuka, pembina PMR, sebagai tutor, serta sebagainya.
artikel lain :



