Pengertian Rule Of Law Menurut Ahli
Pengertian Rule Of Law Menurut Ahli (Pembahasan Lengkap) – Dunia ini memerlukan peraturan atau hal yang di atur agar tidak melewati batas dan dapat di control agar tetap terjaga keadaannya. Bia tidak ada hukum dan aturan maka dunia ini akan hancur dengan sendirinya.
Bisa di perkirakan bila dunia tanpa aturan dan tanpa hukum maka apa jadinya dan bagaimana keadaan saat ini. Peraturan yang di buat telah di perhitungkan dengan seksama dan di setujui oleh beberapa ahli dan wali dari masyarakat atau organisasi yang terkait di dalamnya.
Pengertian Rule Of Law
Rule of law adalah suatu hukum yang telah muncul sejak abad ke 19. Bersama kelahiran negara konstitusi dan juga negara demokrasi. Lalu hukum ini lahir dan kemudian seiring berjalan dengan pertumbuhan demokrasi dan munculnya peranan parlemen atau senat meningkat dalam upaya penyelenggaraan negara dan juga sebagai reaksi terhadap negera yang bersikap absolute yang sebelum itu telah berkembang dengan baik.
Hukum ini adalah merupakan suatu konsep common law atau juga civil law yang dapat membuat seluruh lapisan yang ada di dalam masyarakat serta dari lembaga yang memang mengepankan supremasi hukum yang di landasi dengan prinsip keadilan dan juga egalitarian.
Menurut Friedman 1959
Hukum ini di bagi menjadi dua bagian yaitu formal dan hakiki
- Pengertian formal yaitu sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi. Contohnya adalah negara.
- Pengertian hakiki yaitu sebagai penegakkan menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk.
Hukum ini berkaitan dengan keadilan dan karenanya maka hukum ini harus dapat menjamin keadaan masyarakat luas.
artikel lain :



