
Regulasi Kendaaran Listrik : 7 Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Pemerintah sudah menyiapkan banyak regulasi untuk menyambut era kendaraan listrik di Tanah Air. Peraturannya mulai dari peraturan presiden hingga peraturan tingkat menteri.
Peraturan pertama yang diundangkan adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 menjadi aturan awal yang dikenal sebagai payung hukum yang berlaku bagi kendaraan listrik di Indonesia.
Menyusul kemudian, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Aturan baru tentang PPnBM ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan akan mulai berlaku dua tahun kemudian, yakni pada tahun 2021. Ketentuan ini akan digunakan pemerintah untuk menetapkan pajak kendaraan, khususnya PPnBM.
Pada aturan baru PPnBM, pajak tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan seperti pada aturan sebelumnya. Retribusi PPnBM akan didasarkan pada jumlah emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.
Artinya semakin besar emisi maka semakin tinggi pajaknya. Hal ini akan menguntungkan kendaraan berteknologi ramah lingkungan, khususnya kendaraan listrik murni.
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan peraturan tentang kendaraan listrik. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang digerakkan oleh motor listrik.
Kendaraan khusus termasuk skuter listrik, sepeda listrik, sepeda keseimbangan, sepeda roda satu listrik, dan skuter listrik.
Aturan lainnya adalah Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian baterai kendaraan bermotor. Aturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2020 dan diundangkan pada 7 Agustus.
Salah satu hal penting dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik adalah infrastruktur, antara lain stasiun pengisian baterai atau biasa disebut Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Aturan selanjutnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dasar Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
Terakhir, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan dua peraturan secara bersamaan.
Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang spesifikasi, jalur pengembangan, dan aturan perhitungan tingkat nilai suku cadang dalam negeri untuk kendaraan listrik baterai.
Aturan kedua adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Tidak Lengkap.
Daftar peraturan pendukung ekosistem kendaraan listrik Indonesia:
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
- Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020
- Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020



