
Selamat dan Sukses atas kelulusan Sertifikasi Dosen Gel I dan Gel II Tahun 2022
Dosen Universitas Medan Area dinyatakan lulus ujian Sertifikasi Dosen (serdos) gelombang 1dan 2 tahun 2022.
Adapun nama – nama dosen yang lulus sertifikasi yaitu
- Gelombang I Tahun 2022
- Hairul Anwar Dalimunthe, S.Psi, M.Si Bidang Keilmuan Psikologi Umum,
- Khairuddin, S.Psi, M.Psi Bidang Keilmuan Psikologi Umum,
- Dr.Ir. Dina Maizana. MT Bidang Keilmuan Teknik Elektro,
- Nina Angelia, S.Sos, M.Si Bidang Keilmuan Administrasi Publik,
- Nukhe Andri Silviana, ST, MT Bidang Keilmuan Teknik Industri,
- Dahrul Siregar, SE, MSi Bidang Keilmuan Manajemen,
- Gelombang II Tahun 2022
- Dr. Adam, SE, M.AP bidang keilmuan Administrasi Publik,
- Dr. Risydah Fadilah, S.Psi., M.Psi Bidang Keilmuan Psikologi Umum,
- Ahmad Prayudi, S.E ., M.M bidang keilmuan Manajemen.
Keberhasilan yang dicapai dosen tersebut tentunya membawa dampak positif bagi Universitas Medan Area keuntungan serdos tidak hanya dirasakan oleh dosen yang bersangkutan, akan tetapi juga dirasakan oleh Program Studi, institusi atau perguruan tinggi dan Dosen yang sudah bersertifikasi masuk ke dalam kategori SDM berkualitas.
Sebab telah memiliki kompetensi dan terbukti menguasainya sehingga layak menjadi dosen di institusi tersebut. Institusi yang memiliki SDM berkualitas atau unggul sudah memenuhi salah satu poin penilaian akreditasi dari BAN-PT.
Artinya, dosen harus mengikuti serdos karena bisa membantu meningkatkan nilai akreditasi institusi. Semakin tinggi akreditasinya semakin menunjukan kualitas pelayanan pendidikan yang diselenggarakan.
Adapun persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi oleh dosen yaitu memiliki NIDN atau NIDK, memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli, memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN, memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut dibuktikan dengan Laporan Kinerja Dosen terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen.
Berikutnya, memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut, memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TKDA, memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TKBI, Memiliki Sertifikat PEKERTI atau Applied Approach (AA).




