Adapun asas pelayanan publik juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dalam ketentuan pasal 4 yaitu: Kepentingan umum Kepastian hukum Kesamaan hak Keseimbangan hak dan kewajiban Keprofesionalan Partisipatif Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif Keterbukaan Akuntabilitas Fasilitas dan perlakuan khusus bagi …
penyelenggaraan layanan
- Home
- penyelenggaraan layanan
