UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1] …
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada Dosen PNS Dpk di lingkungan Kopertis Wilayah I, bersama ini kami sampaikan bahwa Kopertis Wilayah I akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Dosen PNS Dpk pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah …

