
Visa dan Paspor: Ketahuilah Perbedaan Keduanya
Saat bepergian ke luar negeri Anda wajib memiliki dua dokumen penting yakni visa dan paspor. Tanpa kedua dokumen penting tersebut, Anda tentu saja akan ditolak masuk ke negara tujuan oleh petugas imigrasi. Meskipun paspor dan visa digunakan untuk tujuan imigrasi, keduanya memiliki banyak perbedaan. Hal ini mungkin sedikit mengejutkan. Dan karena tidak sedikit orang yang menganggap keduanya sama. Berikut ini kita akan membahas lebih lanjut tentang perbedaan visa dan paspor.
Bentuk Fisik
Salah satu perbedaan terbesar antara visa dan paspor adalah bentuk fisiknya. Paspor biasanya berbentuk buku saku yang berisi berbagai informasi yang menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara Indonesia atau negara lain. Sedangkan visa hadir dalam bentuk stiker dengan hologram khusus yang dirancang untuk mencegah pemalsuan. Stiker visa ini biasanya ditempel pada selembar kertas di dalam paspor Anda. Ada juga beberapa negara yang menggunakan bentuk visa tradisional, yaitu stempel.
Seiring berkembangnya teknologi, visa digital atau visa online menjadi semakin populer. Visa digital ini biasanya dikirim sebagai soft file melalui email. Pemohon visa harus mencetak visa digital lalu menempelkannya di halaman paspor. Visa jenis digital ini juga dinilai sangat praktis dan tidak membutuhkan waktu lama untuk pengajuannya. Salah satunya adalah e-VoA atau electronic visa on arrival yang bisa Anda akses melalui situs resmi molina.imigration.go.id.
Fungsinya
Banyak orang yang tidak menyadari bahwa paspor dan visa memiliki fungsi yang berbeda. Kalau kita bandingkan, paspor adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita di luar negeri. Paspor umumnya berisi informasi pribadi pemegangnya, seperti nama, tanggal lahir, dll. Memiliki paspor ini membuktikan bahwa Anda adalah warga negara Indonesia dan sedang melakukan kegiatan bisnis, belajar, atau sekedar berlibur di negara tujuan Anda.
Sedangkan visa adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan telah menyetujui kedatangan Anda di negara tersebut. Dengan kata lain, Anda memasuki negara tersebut melalui jalur hukum. Tanpa visa, Anda akan dianggap teroris atau bahkan imigran gelap dan dideportasi paksa kembali ke negara asal. Visa ada untuk menjaga keamanan dan stabilitas suatu negara. Meskipun demikian, ada beberapa negara yang tidak memerlukan visa. Hal ini biasanya terjadi jika kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik.
Instansi Yang Menerbitkan Visa dan Paspor
Perbedaan paspor dan visa lainnya bisa dilihat dari orang yang mengeluarkan dokumen tersebut. Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat di negara asal pemegangnya. Dalam hal ini paspor Indonesia diproduksi dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan visa disediakan oleh kedutaan negara tujuan.
Bagaimana Cara Mengajukannya
Perbedaan terakhir dapat dilihat pada cara mengajukannya. Membuat atau mengajukan paspor seringkali sederhana. Anda cukup mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa dokumen persyaratan yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/akta nikah/akta baptis dan surat perintah pengadilan dari pemohon yang mengganti nama. Pada saat yang sama, permohonan visa cenderung lebih rumit. Anda juga harus memasukkan lebih banyak file. Anda harus melampirkan paspor dan laporan bank Anda dalam waktu tertentu. Anda dapat mengajukan permohonan visa di kedutaan negara tujuan Anda. Alternatifnya, Anda juga bisa mendaftar secara online di molina.imigration.go.id bagi warga negara asing yang ingin datang ke Indonesia.
Inilah beberapa perbedaan untuk diketahui antara visa dan paspor. Memahami perbedaan di atas pasti akan membantu Anda lebih mempersiapkan diri untuk menyerahkan dokumen visa dan paspor. Dengan cara ini, perjalanan Anda akan lebih menyenangkan.



