Perbedaan antara peraturan serta keputusan
Pembedaan antara peraturan serta keputusan ini juga bisa diterapkan di luar lingkungan institusi pemerintahan, contohnya di perusahaan-perusahaan swasta. Adakalanya perusahaan harus mengeluarkan peraturan perusahaan, namun sering juga mengeluarkan keputusan direksi. pada lingkungan perguruan tinggi, terdapat jenjang peraturan mirip statuta, peraturan badan penyelenggara, peraturan universitas, peraturan rektor, peraturan fakultas, dan peraturan dekan. Sayangnya, peraturan-peraturan ini kerapkali dirancukan dengan keputusan, seperti keputusan rektor, keputusan dekan, bahkan kerap diberi nomenklatur sebagai SK rektor atau SK dekan. Padahal, dilihat dari isinya, keputusan itu bersifat mengatur dan berlaku awam .
kemudian, apakah yang dimaksud menggunakan keputusan bersama? Bolehkah lalu juga terdapat peraturan yang disebut peraturan beserta? Ternyata pada Indonesia baik istilah “keputusan bersama” juga “peraturan bersama” sama-sama dikenal. model keputusan bersama merupakan keputusan tiga menteri seperti dicontohkan pada atas. contoh buat peraturan beserta artinya peraturan beserta kepala desa. Idealnya pada suatu organisasi, keputusan yang bersifat lintas-area wewenang, harus diambil alih sang pejabat di atasnya. Keputusan 3 menteri yang berbeda kewenangannya, seharusnya diambil alih sang atasan mereka, sebagai akibatnya lahirlah keputusan presiden. Hal ini relatif tidak sinkron dengan peraturan bersama ketua desa, sebab pejabat di atas ketua desa artinya camat, tetapi tidak dikenal ada peraturan yg diproduksi di tingkat kecamatan (kendati pada pada praktik bisa saja ditemukan terdapat camat menghasilkan peraturan). adalah, eksistensi suatu keputusan beserta dan peraturan bersama dimungkinkan keberadaannya sepanjang tak ada pejabat serta/atau instansi langsung yang kewenangannya mencakupi mereka.
“Kebingungan” ihwal peraturan serta keputusan ini sebenarnya tidak dimonopoli orang umum . Hal ini contohnya terjadi di tahun 2009, tatkala koordinator Mahkamah Agung serta koordinator Komisi Yudisial mengeluarkan keputusan beserta perihal Kode Etik serta panduan sikap Hakim. pada sini digunakan kata “keputusan” namun ternyata ditafsirkan sebagai peraturan oleh Mahkamah Agung. Buktinya, keputusan beserta itu diterima sebagai objek pengujian peraturan sang Mahkamah Agung melalui putusannya nomor 36P/HUM/2011. Beberapa ahli hukum, mirip mantan hakim agung Prof. Laica Marzuki berpendapat bahwa keputusan bersama itu tidak bisa diujimaterialkan ke Mahkamah Agung sebab bukan peraturan perundang-undangan, melainkan peraturan kebijakan. Lebih menarik lagi, keputusan beserta itu lalu diatur lebih lanjut dengan suatu peraturan beserta tahun 2012 antara Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial tentang pedoman Penegakan Kode Etika dan pedoman sikap Hakim. Lebih unik lagi, dalam peraturan bersama tersebut informasi wacana Putusan Mahkamah Agung nomor 36P/HUM/2011 itu pula dicantumkan pada dasar “mengingat”. tidak jelas sejak kapan putusan pengadilan, terlepas putusan itu bersifat ergo omnes karena terkait pengujian peraturan, mampu dimasukkan sebagai dasar aturan “mengingat” di dalam perancangan peraturan.
artikel lain :



