
Dosen UMA Lakukan Riset Langsung ke Mahkamah Agung
Tim peneliti dari Universitas Medan Area (UMA) melaksanakan kunjungan riset ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mereka fokus mendalami kajian ilmiah berjudul “Model Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban Tindak Pidana melalui Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) sebagai Rule Breaking dalam Putusan Hakim.”

Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH memimpin langsung kegiatan riset ini. Ia menggandeng dua anggota tim, yakni Nanang Tomi Sitorus, SH., MH dan Khairil Fauzan K., S.Psi., M.Psi.. Tim berdiskusi secara strategis dengan narasumber utama, Yang Mulia Ainal Mardhiah, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.
Melalui riset ini, tim ingin menggali lebih dalam tentang pemenuhan hak korban tindak pidana. Mereka menyoroti pentingnya penggunaan instrumen dwangsom atau uang paksa dalam sistem hukum. Selama ini, praktik dwangsom belum banyak diterapkan dalam putusan pengadilan di Indonesia. Oleh karena itu, pendekatan ini diharapkan menjadi langkah progresif untuk mendorong keadilan restoratif.

Di sisi lain, Yang Mulia Ainal Mardhiah menyampaikan pandangan yang mendalam dalam diskusi tersebut. Ia menjelaskan konstruksi hukum pemidanaan secara detail. Ia juga mengulas potensi integrasi dwangsom dalam sistem hukum nasional. Selain itu, ia menyoroti tantangan teknis dan yuridis yang mungkin timbul saat implementasi.
Penelitian ini merupakan bagian dari program yang dibiayai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM). Dana riset tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (KEMENDIKTISAINTEK) Republik Indonesia.

Sebagai penutup, Universitas Medan Area terus mendorong riset-riset inovatif yang berdampak langsung pada pembaruan hukum nasional. UMA juga secara konsisten menjalin kerja sama dengan lembaga negara, seperti Mahkamah Agung. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas akademik dosen dan memperkuat kontribusi kampus terhadap sistem hukum Indonesia.



