
Kejari Karo Tunjuk Dosen FH UMA Dr. Andi Hakim Lubis sebagai Ahli Pidana di PN Kabanjahe
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo menunjuk Dr. Andi Hakim Lubis, S.H., M.H.—dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA)—sebagai ahli pidana dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Kelas I/B.
Sebagai bagian dari proses persidangan, Dr. Andi Hakim Lubis memberikan langsung keterangan ahli pada Selasa, 24 Juni 2025. Ia menyampaikannya di Ruang Sidang Cakra mulai pukul 14.30 hingga 16.00 WIB.

Agenda sidang hari itu berfokus pada penyampaian keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh tim penuntut umum. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Andi menyampaikan pandangannya secara objektif dan berdasarkan analisis keilmuan. Ia menjelaskan konstruksi hukum dari perkara pidana yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, sistem peradilan pidana menempatkan keterangan ahli sebagai bagian penting dalam proses pembuktian. Penjelasan teknis dan konseptual yang disampaikan ahli sangat membantu hakim, jaksa, maupun penasihat hukum untuk memahami aspek yang sulit dijangkau secara awam.
Selain itu, KUHAP secara tegas mengatur kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti sah dalam Pasal 184 ayat (1). Ahli memberikan pandangannya berdasarkan ilmu, keahlian, dan pengalaman profesional. Tujuannya adalah untuk membantu menjernihkan persoalan hukum yang menjadi inti perkara.
Partisipasi aktif dari kalangan akademisi seperti Dr. Andi Hakim Lubis mencerminkan kontribusi nyata perguruan tinggi terhadap sistem penegakan hukum. Kontribusi ini sekaligus mengukuhkan sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum di lapangan.
Lebih jauh lagi, keterlibatan dosen dalam proses peradilan menjadi bentuk implementasi dari tridharma perguruan tinggi. Dalam hal ini, kegiatan pengabdian masyarakat dan penerapan ilmu hukum secara konkret telah hadir melalui peran aktif civitas akademika di ruang pengadilan.



