
Sinergi UMA dan BI: Wakaf Uang untuk Ekosistem Ekonomi Syariah Kampus
Universitas Medan Area (UMA) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Seminar Nasional Pemberdayaan Ekonomi Produktif melalui Optimalisasi Wakaf Uang pada Selasa, 3 Juni 2025. Seminar ini berlangsung di Convention Hall Hj. Siti Mariani, Gedung Perpustakaan Lantai 3, Kampus 1 UMA. Acara ini menjadi wadah kolaborasi antara regulator, akademisi, dan mahasiswa. Dengan demikian, mereka dapat menggali potensi wakaf uang sebagai instrumen penting dalam ekonomi syariah. Instrumen ini bersifat adaptif dan berdampak nyata.

Lebih dari 300 peserta menghadiri seminar ini. Mereka berasal dari mahasiswa UMA dan beberapa perguruan tinggi lain. Sebagai narasumber nasional, Prof. Dr. Rifki Ismal dari Bank Indonesia tampil memberikan materi. Selain itu, Ahmad Rafiki, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMA, serta Sulaiman dari Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara juga berkontribusi. Selanjutnya, Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut, Dr. H. Suryono, SE, MM, CILP, CCMP, menyampaikan sambutan. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan wakaf uang sebagai instrumen filantropi Islam yang fleksibel dan produktif.

Menurut Suryono, sinergi ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem halalpreneurship dan gaya hidup halal. Upaya tersebut bersifat inklusif dan berkelanjutan. Dengan potensi besar, wakaf uang mampu mendorong UMKM halal dan pengembangan ekonomi syariah. Terutama, potensi ini berlaku di lingkungan kampus.

Di sisi lain, Rektor UMA, Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc., merasa bangga menjadi tuan rumah acara ini. Ia menegaskan bahwa wakaf tidak hanya bernilai spiritual. Selain itu, wakaf juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Sejarah membuktikan bahwa wakaf telah lama menjadi sumber pembiayaan layanan publik dalam peradaban Islam.
Lebih lanjut, Rektor menambahkan bahwa transformasi wakaf dari bentuk benda ke wakaf uang membuka peluang partisipasi masyarakat yang lebih luas. Namun, potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya literasi masyarakat, termasuk di kalangan akademisi.

Oleh karena itu, seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang wakaf uang. Wakaf uang dipandang sebagai solusi konkret untuk mendukung sektor produktif seperti UMKM, pendidikan, dan kesehatan. Untuk itu, UMA berkomitmen membangun ekosistem kampus yang mendukung literasi dan pengelolaan wakaf secara profesional. Selain itu, universitas juga melibatkan mahasiswa sebagai agen perubahan. Mereka melakukannya lewat berbagai program inovatif dan pendirian lembaga pengelola wakaf kampus.

Sebagai penutup, Prof. Dadan menyampaikan harapannya. Ia berharap seminar ini tidak hanya berhenti pada diskusi. Sebaliknya, seminar harus menghasilkan rekomendasi nyata, inovasi strategis, dan kolaborasi lintas sektor. Lebih jauh, UMA siap menjadi mitra aktif dalam pengembangan ekonomi syariah nasional. Mereka akan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
Kesimpulannya, seminar ini menjadi langkah awal yang menggugah kesadaran kolektif. Langkah ini bertujuan menjadikan wakaf uang sebagai instrumen keuangan sosial. Instrumen tersebut diharapkan bersifat inklusif, berdaya guna, dan berkelanjutan dalam pembangunan ekonomi umat.



