
Syarat pengurusan kenaikan Jabatan Akademik Lektor Dosen Universitas Medan Area
Bagi Dosen yang telah memiliki jabatan fungsional asisten ahli atau lektor (kum 200) setelah memiliki masa kerja 2 tahun dari SK jabatan akademik sebelumnya dapat mengurus kenaikan jabatan akademik Lektor (kum 200) atau Lektor (kum 300).
Adapun syarat yang harus di penuhi oleh Dosen yaitu sebagai berikut :
Syarat Administrasi :
– SK Jabatan Akademik Asisten Ahli (untuk kenaikan ke Lektor)
– SK Jabatan Akademik Lektor kum 200 (Untuk kenaikan ke Lektor kum 300)
– SK Inpassing terakhir
– SK PAK (penilaian angka kredit) terakhir
– Surat Pernyataan
– Surat Fakta Integritas
– DP3 2 tahun terakhir
– SKP Terakhir
Bidang Pendidikan (Bidang A)
- SK Mengajar Dosen dan Surat keterangan mengajar (bagi fakultas yang tidak menerbitkan SK Mengajar dapat menggunakan Surat Tugas Mengajar yang diterbitkan oleh Fakultas)
- SK Dosen Penasehat Akademik (bila ada)
- SK Kegiatan Pembimbingan (bila ada)
- Sertifikat PEKERTI /Applied Approach
- Buku Ajar (bila ada)
Bidang Penelitian (Bidang B)
- Artikel Jurnal minimal ber ISSN sebagai penulis pertama/tunggal
- Wajib memeiliki Artikel Jurnal terakreditasi SINTA sebagai penulis pertama/tungal minimal satu artikel
- Artikel Jurnal Internasional yang memiliki indeks
- Prosiding/seminar nasional dan internasional (bila ada)
- Buku (bila ada)
Bidang Pengabdian (Bidang C)
- Laporan PKM (laporan lengkap yang sudah ditanda tangani lembar pengesahan oleh kepala LP2M)
- Surat Undangan, Surat Tugas, Surat Keterangan dan Absen peserta minimal 15 peserta setiap kegiatan sebagai narasumber atau materi pada kegiatan tertentu.
Bidang Penunjang (Bidang D)
- Surat Tugas mengikuti kegiatan
- SK Kepanitian
- Sertifikat Seminar/Workshop dan kegiatan lain nya.
Berkas yang diserahkan merupakan berkas yang didapat setiap semester (ganjil/genap) tahun akademik yang telah leewat.
Seluruh berkas di scan dan disimpan dalam bentuk file pdf. apabila semua data telah lengkap dapat diserahkan ke Bagian Kepegawaian Universitas Medan Area dan melakukan konformasi pengiriman berkas melalui Whatsaapp atau telephone ke Pegawai yang bersangkutan.
Baca artikel lain :



